Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

Tersangka korupsi bobol rekening nasabah sebesar Rp6,4 miliar yang diringkus tim tabur Kejati Sumsel.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

SUMEKS.CO,- Beredar video detik-detik AT oknum Supervisor Marketing BNI tersangka korupsi bobol rekening nasabah senilai Rp6,4 miliar, diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu 17 Januari 2024.

Sebelum ditangkap, rupanya Tim Tabur Kejati Sumsel telah mengintai secara insentif keberadaan AT yang ditetapkan sebagai DPO oleh Pidsus Kejati Sumsel.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, detik-detik penangkapan tersangka AT bermula dari pengintaian tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel selama kurang lebih satu Minggu terhadap gerak-gerik tersangka AT.

Saat akan ditangkap, tersangka AT sedang berada di salah satu rumah makan di sekitar Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Terus Usut Kasus Korupsi Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

Adapun tujuan tersangka AT di rumah makan tersebut, diketahui sedang menunggu ada janjian bertemu dengan temannya.

Namun, saat itu tersangka AT keluar sebentar dari rumah makan hendak membeli rokok disalah satu warung atau minimarket terdekat.

Saat itulah, tim Tabur yang dikomandoi langsung Adi Mulyawan SH MH bergerak dan langsung meringkus terdakwa AT.

Ketika diringkus tim Tabur, tersangka AT tidak melakukan perlawan dan langsung digiring menuju mobil untuk dibawa ke Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Dari hasil interogasi, tersangka AT mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan rekening nasabah BNI senilai Rp6,4 miliar.

Dihadapan ketua Tim Tabur dan Ketua Tim Penyidikan perkara tersebut, tersangka AT juga mengaku perbuatan itu dilakukan sendiri.

Selain itu, tersangka AT juga menyebut selama jadi DPO kurang lebih 1 bulan ini hanya berpindah-pindah dari satu kostan ke kostan lainnya di Kota Palembang.

Saat ini, tersangka AT telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang guna penyidikan perkara lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: