Kejati Sumsel Pastikan Terus Usut Kasus Korupsi Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

Kejati Sumsel Pastikan Terus Usut Kasus Korupsi Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH beserta jajaran, saat gelar pers rilis penangkapan DPO bobol uang nasabah BNI senilai Rp6,4 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANg, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bakal terus usut kasus korupsi bobol uang nasabah Bank BNI senilai Rp6,4 miliar usai menangkap tersangka DPO oknum Supervisor Marketing berinisial AT.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan pengembangan perkara tersebut pasti dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Karena saat ini tersangka AT, belum diperiksa oleh tim penyidik terkait pendalaman materi penyidikan," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel ini diwawancarai awak media, Rabu 17 Januari 2024.

Adapun penyebab tersangka AT belum diperiksa, kata Aspidsus selama penyidikan perkara tersangka AT tidak kooperatif dengan mangkir dari pemanggilan penyidik secara patut sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Oleh karena itu, Aspidsus menerangkan dengan telah dilakukannya  penahanan terhadap tersangka AT, maka akan diusut lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Aspidsus belum mau berkomentar banyak saat ditanya mengenai uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar dipakai untuk apa saja oleh tersangka AT.

"Belum tahu uang sebanyak itu dipakai oleh tersangka untuk apa saja, karena tersangka belum dilakukan pemeriksaan mendalam mengenai perkara ini," ujar Aspidsus Abdullah Noer Denny.

Aspidsus hanya membeberkan secara ringkas modus yang dilakukan tersangka AT hingga nekat membobol uang nasabah senilai Rp6,4 miliar.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Ia mengungkapkan modus perkara yang dilakukan tersangka AT, berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.

Kemudian, lanjutnya dari mobile banking itu yang telah didaftarkan itu, tersangka AT menggunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah.

Aspidsus menyebut, perbuatan tersangka AT tersebut berjalan kurang lebih satu tahun lamanya dengan jumlah korban sebanyak 8 rekening milik nasabah.

"Nanti apabila ada update terbarunya, akan kita informasikan lebih lanjut," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: