Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Tersangka Andrie Triyono oknum pegawai bank bobol rekening nasabah Rp6,4 Miliar, kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Senin 22 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG SUMEKS.CO - Andrie Triyono (AT), tersangka kasus korupsi bobol rekening nasabah salah satu bank pemerintah di Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar, kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Senin 22 Januari 2024 membenarkan yang yang bersangkutan kembali jalani pemeriksaan di hadapan penyidik Kejati Sumsel.

"Benar, tersangka AT kembali jalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Vanny diwawancarai awak media.

Diterangkan Vanny, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pihak Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Usai Ditangkap, Tersangka Bobol Rekening Bank Senilai Rp6,4 Miliar Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Sumsel

Yang mana, lanjut Vanny pada 18 Januari 2024 kemarin telah dilakukan pemeriksaan yang pertama untuk tersangka Andrie Triyono.

Adapun dikatakan Vanny, pemeriksaan terhadap tersangka AT yang kedua ini, masih seputar pendalaman materi penyidikan perkara.

Selain pemeriksaan tersangka, lanjut Vanny jauh sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya sebagai saksi.

"Untuk pemeriksaan yang kedua ini, ada kurang lebih 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap tersangka," terang Vanny.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Bank Modus Aplikasi Tilang Senilai Rp2,4 Miliar

Untuk selanjutnya, kata Vanny usai dilakukan pemeriksaan tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Masih kata Vanny, untuk selanjutnya pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakalan terus melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara ini.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Rizal Syamsul SH usai mendampingi tersangka saat diperiksa penyidik mengatakan kliennya kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh klien, ini membuktikan klien kami sangat kooperatif tidak mempersulit penyidikan," ungkap Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: