Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Bank Modus Aplikasi Tilang Senilai Rp2,4 Miliar

Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Bank Modus Aplikasi Tilang Senilai Rp2,4 Miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka ES, pemuda Tulung Selapan Kabupaten OKI yang dijerat kasus bobol rekening senilai Rp2,4 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima pelimpahan tersangka ES (23), pemuda Tulung Selapan Kabupaten OKI yang dijerat kasus bobol rekening senilai Rp2,4 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Jumat 12 Januari 2024 membenarkan pihaknya telah menerima tahap II tersangka ES dari penyidik Polda Sumsel.

"Benar, kemarin jaksa Pidana Umum telah menerima tahap II penyerahan tersangka dari Polda Sumsel," kata Vanny membenarkan.

Dikatakan Vanny, selain tersangka saat bersamaan tim penyidik Polda Sumsel juga turut menyerahkan barang bukti kasus tersebut.

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya

Sebagaimana informasi yang di dapat, kata Vanny bahwa modus perkara yang dilakukan oleh tersangka ES yakni melakukan peretasan rekening milik korban warga Palembang.

"Hingga membuat korban mengalami kerugian miliaran rupiah," sebut Vanny.

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Vanny tersangka ES sebagaimana dakwaan dijerat melanggar Primer Pasal 30 ayat 1 atau Subsider Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE.

Tersangka ES, masih kata Vanny sebagaimana jerat Pasal 30 ayat 1 terancam pidana paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp600 juta.

BACA JUGA:WAW! Tulung Selapan OKI Tenar Kawanan ‘Bank Bobol’ dan Tipsani, Hanya Berjarak 95 KM dari Kota Kayuagung

"Sementara, untuk Pasal 32 ayat 2 ancaman pidana paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Vanny.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, untuk saat ini tersangka ES sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang guna proses hukum selama persidangan nantinya.

Selanjutnya, ujar Vanny setelah tahap II ini maka pihak jaksa penuntut umum bakal segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumny, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peretasan nomor rekening milik warga Palembang hingga kehilangan uang Rp2,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: