Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya

Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya

Siber Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dengan modus APK berkirim surat pemberitahuan tilang dari kepolisian. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dengan modus APK berkirim surat pemberitahuan tilang dari kepolisian.

Pelimpahan tahap dua ini dengan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Kejati Sumsel, Kamis 11 Januari 2024 pagi. 

Tersangka berinisial ES (23), warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijerat melanggar Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

BACA JUGA:Ternyata Pemuda Tulung Selapan OKI Ini Baru Dapat 1 Korban Setelah 2 Tahun Belajar di Komunitas ‘Bandit Siber’

Selain tersangka, turut pula dilimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 lembar rekening koran rekening BRI 0342010019xxxx atas nama korban. 

Kemudian, 16 lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking dengan  nomor rekening 03420100xxxx atas nama korban.

Lalu, satu unit ponsel android Oppo Reno 5, satu unit ponsel android Oppo Reno 8T serta beberapa buah SIM card.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK dan Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi SIK melalui Kanit Siber, AKP Rahmad Kusnedi SKom dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tahap dua membenarkan. 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang

"Kita baru saja melakukan pelimpahan kasus dugaan penipuan modus APK undangan. Korbannya warga Palembang dengan nilai kerugian sebesar Rp2,4 miliar. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa," ungkapnya didampingi Panit Siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Harmoko.

AKP Kusnedi menyebut saat ini kasus penipuan dengan modus berkirim APK surat tilang dari kepolisian tengah marak terjadi.

"Kita imbau kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan APK di ponsel androidnya jangan buru-buru dibuka. Apabila terlanjur dibuka segera koordinasi dan laporkan ke polisi pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tutup mantan Kasat Reskrim Polres PALI ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: