Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang
AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peretasan nomor rekening milik warga Palembang hingga kehilangan uang Rp2,4 miliar.
Petugas mengamankan seorang pelakunya berinisial ES (23), yang merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Dia diamankan saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, pada Kamis 14 September 2023 lalu.
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE menjelaskan, modus tersangka yakni mengirimkan aplikasi APK surat tilang elektronik.
BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Kuras Rekening Warga Palembang Rp2,4 Miliar, Modusnya Bikin Geleng Kepala
"Jadi, korban ini menerima APK surat tilang elektronik melalui ponsel android miliknya saat berada di Jakarta," ujar AKBP Putu Yudha saat merilis kasusnya Rabu 27 September 2023 siang.
Saat kejadian, Rabu 7 Juni 2023 korban tengah berada di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban," ujarnya.
Setelah aplikasi APK dibuka korban, tersangka kangsung menyadap isi SMS korban.
"Seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui. Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban," bebernya.
Oleh tersangka, login akun mobile banking menggunakan username banking korban yang ada di email juga berhasil diretas.
Lalu, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.
"Kemana saja uang korban yang berhasil dikuras oleh pelaku saat ini masih dalam penyelidikan kita," kata Putu Yudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: