Warga Tulung Selapan OKI Kuras Rekening Warga Palembang Rp2,4 Miliar, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Warga Tulung Selapan OKI Kuras Rekening Warga Palembang Rp2,4 Miliar, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Tersangka ES saat diamankan di Mapolda Sumsel setelah diringkus Subdit 5 Siber Ditreskrimsus di kediamannya. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan seorang warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Tersangka bersinial ES (23), diamankan lantaran telah menguras rekening seorang warga Palembang sebanyak Rp2,4 miliar.

Dia diamankan pada Kamis 14 September 2023 sekitar pikul 03.00 WIB saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI.

Warga Tulung Selapan OKI bukan baru pertama kali ini diamankan Polda Sumsel dalam kasus meretas nomor handphone dan berhasil menjebol email milik korbannya.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Bekuk Seorang Pria dan 2 Wanita Muda yang Promosikan Situs Judi Online Asal Kamboja

Modusnya bikin geleng-geleng kepala.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan usai kejadian yang dialaminya pada 30 Mei 2023 pagi.

Korban saat kejadian, Rabu 7 Juni 2023 di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Korban dihubungi oleh tersangka dan mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang.

BACA JUGA:Sebar Video Asusila Pacar Online, Warga Jakarta Diringkus Siber Polda Sumsel

Lalu, tersangka menyadap isi SMS korban. Setelah korban menginstal aplikasi APK bernama Surat Tilang Elektronik tersebut, seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui.

Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban.

Dan tersangka langsung meretas akun mobile banking dengan cara login menggunakan username banking korban yang ada di email milik korban.

Tidak sampai di situ, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: