Giliran Amiri Aripin Penuhi Panggilan Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel 2021, Blak-Blakan kah?
Mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri Aripin nampak hadir sebagai saksi di ruang Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa 16 Januari 2024.--
Pengakuan tersebut dilontarkan saksi Agung, saat penuntut umum bertanya terkait beberapa biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk kegiatan KONI bersifat seremonial.
BACA JUGA:Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda
Diketahui dipersidangan, besaran biaya dari beberapa perjalanan dinas yang dilakukan Agung Rahmadi untuk satu kali perjalanan dinas nilainya antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
Menurut Agung Rahmadi, setiap perjalanan dinas yang dilakukan berikut biayanya telah mendapatkan persetujuan dari ketua umum KONI Sumsel saat itu, yakni tersangka Hendri Zainuddin.
Terkait uang perjalanan dinas itu, masih kata Agung Rahmadi jumlahnya lebih kurang Rp20 juta.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Mantan Gubernur Ini Bicara Apa Ya?
Dari informasi yang diterima, saksi Agung Rahmadi telah mengembalikan uang Rp20 juta kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: