Giliran Amiri Aripin Penuhi Panggilan Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel 2021, Blak-Blakan kah?
Mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri Aripin nampak hadir sebagai saksi di ruang Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa 16 Januari 2024.--
SUMEKS.CO,- Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Amiri Aripin, penuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.
Dalam pembuktian perkara ini, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menghadirkan Amiri Aripin bersama sejumlah nama lainnya dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, Selasa 16 Januari 2024.
Adapun dalam sidang kali ini, selain Amiri juga turut dihadirkan 6 saksi lainnya baik dari pihak pengurus KONI Sumsel dan pihak ketiga perusahaan swasta pengadaan jasa sewa rental mobil.
Diketahui dalam perkara ini, penuntut umum Kejati Sumsel menjerat dua terdakwa yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.
Akankah mantan bendahara KONI Sumsel Amiri Aripin ini, bakal blak-blakan diruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang?
Terutama terkait dengan pembuktian perkara adanya dugaan aliran uang dari dana hibah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Blak-Blakan Mengenai Dana Abadi Rp1 Miliar untuk KONI Sumsel
Dari pantauan, persidangan akan berlangsung sekira pukul 13.30 Wib dan telah dihadiri dua terdakwa didampingi tim penasihat hukum.
Selain itu, dari dalam suasana ruang sidang, juga tampak telah dipenuhi pengunjung sidang yang terdiri dari kerabat dari masing-masing terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Mantan wakil ketua IV bidang perencanaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Agung Rahmadi, beberkan fakta menarik dalam sidang korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Kembali Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel, Akankah Bakal Blak-Blakan?
Dipersidangan beberapa waktu lalu, saksi Agung Rahmadi akui turut menerima sejumlah uang dari perjalanan dinas dalam kegiatan KONI Sumsel.
Hebatnya, menurut pengakuan saksi Agung Rahmadi beberapa kegiatan perjalanan dinas tersebut ternyata fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: