Mantan Gubernur Sumsel Blak-Blakan Mengenai Dana Abadi Rp1 Miliar untuk KONI Sumsel
Syahrial Oesman Gubernur Provinsi Sumsel periode 2003-2008, blak-blakan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Foto: Fadli/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ir H Syahrial Oesman (SO) Gubernur Provinsi Sumsel periode 2003-2008, blak-blakan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 9 Januari 2024.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, SO mengungkapkan adanya dana abadi sebesar Rp1 miliar saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumsel saat itu.
Dibeberkan SO, dana abadi sebesar Rp1 miliar tersebut diperoleh dari sumbangan para pengusaha di Sumsel, yang mana mulanya untuk keperluan kegiatan PON 2004.
"Saat itu dana Rp1 miliar merupakan sumbangsih dari para pengusaha, untuk persiapan PON 2004 di Sumsel," ungkap SO.
BACA JUGA:Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda
Namun, lanjut SO waktu itu ternyata penyelenggaraan PON 2004 boleh menggunakan uang APBD, sehingga uang Rp1 miliar itu dijadikan dana abadi untuk operasional KONI Sumsel.
Seiring perjalanan waktu, kata SO, stafnya memberitahu bahwa ada cek senilai Rp1 miliar dan kemudian diserahkan kepada ketua KONI saat itu yakni tersangka Hendri Zainuddin.
Adapun tujuan menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut, masih kata SO bertujuan untuk berbagai operasional KONI Sumsel.
"Karena sifatnya berjangka, maka diharapkan bunga deposito dari dana abadi Rp1 miliar tersebut untuk digunakan operasional KONI Sumsel seperti bayar uang listrik, air dan lain-lain," ujarnya.
Terkait bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana abadi Rp1 miliar tersebut, SO menerangkan sudah merupakan kewenangan dari ketua KONI saat itu yakni tersangka HZ.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi pertanggungjawaban dana abadi itu seperti apa, hanya tujuan awal dari saya bunga dari dana abadi tersebut untuk operasional KONI Sumsel," tambahnya.
Mantan Gubernur Sumsel SO, menerangkan sebagai sebagai saksi pembuktian perkara kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel kurang lebih hanya 1 jam.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembuktian perkara masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi lainnya secara bergantian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: