Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda
Dua saksi diambil sumpah terlebih dahulu, sebelum sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel ditunda hingga Selasa mendatang. Foto: Fadli/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun 2021, terpaksa ditunda hingga, Selasa, 9 Januari 2024 mendatang.
Seyogyanya, pada sidang yang digelar pada, Jumat, 5 Januari 2024 dengan agenda pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.
Penundaan sidang, lantaran saksi-saksi yang diundang dan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sudah pulang terlebih dahulu sebelum sidang dimulai.
Dari pantauan, beberapa orang saksi sudah hadir sejak pukul 09.00 Wib pagi, namun hingga sekira pukul 16.00 Wib persidangan belum juga dimulai.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Mantan Gubernur Ini Bicara Apa Ya?
Termasuk dari salah satu yang hadir yakni mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 Wib saksi Syahrial Oesman pulang.
Meski begitu, pengumuman tentang penundaan sidang tetap dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Sebelum menunda sidang, majelis hakim Tipikor PN Palembang sempat mengambil sumpah dahulu terhadap dua orang saksi Sukarjono dan Amiri.
Dari informasi yang dihimpun, sidang yang akan digelar Selasa pada mendatang kembali akan menghadirkan Syahrial Oesman sebagai saksi.
BACA JUGA:Layangkan Mosi Tidak Percaya! Kepemimpinan Ketua Umum KONI Sumsel Dinilai Cacat Hukum
Selain Syahrial Oesman, juga turut memanggil 7 nama lainnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH.
"Selasa nanti ada penambahan jumlah saksi yang dipanggil, rencananya sekaligus 8 saksi termasuk Syahrial Oesman," kata sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Kedua terdakwa itu yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: