Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Mantan Gubernur Ini Bicara Apa Ya?
Suasana luar ruang sidang PN Palembang jelang sidang lanjutan kasus korupsi KONI Sumsel, Jumat 5 Januari 2024. Turut hadir sebagai saksi yakni mantan Gubernur Sumsel Ir H Syahrial Oesman. Foto: Fadli/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2003-2008, Ir H Syahrial Oesman (SO) hadir di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kedatangan mantan orang nomor 1 di Sumsel tersebut, hadir di PN Palembang untuk memenuhi undangan Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Sumsel, Jumat 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Mantan Gubernur Ini Bicara Apa Ya?
Dari informasi yang dihimpun, menjelang sidang SO tidak datang sendirian melainkan turut hadir beberapa nama lainnya sebagai saksi sidang pada kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.
Terpantau sejumlah nama yang turut hadir bakal memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan diantaranya Amiri mantan Bendum KONI Sumsel.
BACA JUGA:Kisruh Internal Kepengurusan KONI Sumsel 2023-2027 Meruncing, Terungkap Ternyata Ini Alasannya
Layak untuk ditunggu, apakah dalam sidang pembuktian perkara korupsi KONI Sumsel akan terungkap fakta baru di persidangan?
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH belum di mulai.
Namun, terpantau kondisi diluar sidang sudah dipenuhi pengunjung sidang dari kerabat para terdakwa, yang akan memantau jalannya persidangan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
BACA JUGA:Layangkan Mosi Tidak Percaya! Kepemimpinan Ketua Umum KONI Sumsel Dinilai Cacat Hukum
Kedua terdakwa itu yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.
Pada persidangan sebelumnya, turut dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim diantaranya mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: