Hakim Nilai Kadispora Langgar Aturan Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Kasi Penkum: Kita Lihat Saja Nanti!

Hakim Nilai Kadispora Langgar Aturan Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Kasi Penkum: Kita Lihat Saja Nanti!

Sidang kasus dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 19 Desember 2023.-foto sumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Terungkap beberapa fakta dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Viral Kades di Ogan Ilir Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu, Bupati Minta Jangan Dibesar-Besarkan, Ini Alasannya

Diantaranya, yakni adanya dugaan pencairan dana hibah KONI Sumsel dicairkan tanpa adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Dari pengurus KONI Sumsel kepada pemberi dana hibah KONI Sumsel dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.

Fakta tersebut, dibeberkan langsung mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo saat hadir menjadi salah satu saksi terkait pemberian dana hibah.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH, mantan Kadispora akui pencairan tahap ketiga dan keempat tetap dicairkan meski tidak ada LPJ pencairan tahap pertama dan kedua.

BACA JUGA:Kadispora Sumsel Terdiam! Dicecar Hakim dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2021

Saksi Ahmad Yusuf Wibowo berdalih, karena ada tekanan dari dua pihak yakni dari gubernur Sumsel saat itu, serta dari pihak KONI sendiri.

"Gubernur saat itu meminta agar segera dicairkan untuk kepentingan kegiatan PON, sementara dari KONI juga mendesak untuk dicairkan juga," kata saksi Ahmad Yusuf Wibowo.

Namun, lanjut Ahmad Yusuf Wibowo khusus untuk KONI Sumsel dirinya mengaku tidak tahu siapa sosok yang mengintervensi untuk segera dicairkan dana hibah tahap ketiga dan keempat.

"Itu saya tahu dari staf saya saat itu," tambahnya.

Saksi Ahmad Yusuf Wibowo sempat terdiam, manakala majelis hakim menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah seperti yang dikatakannya telah menyalahi prosedur.

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan, Ketua KONI Sumsel Kapan?

"Peran anda sangat sentral disini, mestinya harus ada LPJ tahap pertama dan kedua dahulu, baru boleh dicairkan untuk tahap ketiga dan keempat, itu sudah salahi aturan," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: