Hakim Nilai Kadispora Langgar Aturan Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Kasi Penkum: Kita Lihat Saja Nanti!

Hakim Nilai Kadispora Langgar Aturan Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Kasi Penkum: Kita Lihat Saja Nanti!

Sidang kasus dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 19 Desember 2023.-foto sumeksco-

Dilanjutkan Ardian Angga SH MH, atas kesalahan tersebut itulah hingga menyebabkan dua terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Tahir ini jadi pesakitan dipersidangan.

Masih kata hakim anggota Ardian Angga, bahwa dalam perkara ini saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan baik.

Seolah menyindir pihak penuntut umum, hakim anggota Ardian Angga meminta perkara ini agar dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

BACA JUGA:Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?

Terpisah menanggapi pernyataan itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sah-sah saja kalau hakim berpendapat tentang hal itu.

Dikatakan Vanny, adalah hal yang biasa dalam suatu tindak pidana akan ada pengembangan penyidikan.

Namun, disampaikan Vanny bahwa untuk menentukan siapa yang nantinya turut bertanggung jawab dalam perkara ini harus berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA JUGA:Hakim Nilai Kadispora Langgar Aturan Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Kasi Penkum: Kita Lihat Saja Nanti!

"Tapi, akan kita lihat saja nanti karena pembuktian perkara ini dipersidangan masih tahap awal, kita fokus dulu dengan pembuktian perkara untuk dia terdakwa," tukasnya.

Sementara itu, saksi Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel  tidak mau berkomentar saat diwawancarai awak media usai persidangan.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Korupsi KONI Sumsel Segera Rampung, Kasi Penkum Kejati: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

"No Comment," singkat saksi Ahmad Yusuf sembari tersenyum dan berlalu dari sorotan awak media.

Diketahui dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir dan tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: