Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?

Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?

Hendri Zainuddin--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.COHendri Zainuddin (HZ), ketua umum KONI Sumsel nonaktif, yang juga menjadi tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel, belum diproses tahap II.

Sementara itu dua tersangka berikut barang bukti, Suparman Roman dan Ahmad Tahir, diserahkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 15 November 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tersangka HZ masih merampungkan berkas perkara.

Selain itu, dikatakan Vanny tersangka HZ saat ini juga tercatat masuk di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

BACA JUGA:Jalani Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Diserahkan ke JPU dan Kembalikan Uang Negara

Menurutnya, dengan masuk dalam  DCT maka menghormati proses dalam tahapan pemilihan legislatif sebagai calon anggota DPR.

"Kita juga menghormati proses dalam tahapan pemilihan legislatif pada pemilu 2024, yang mana yang bersangkutan terdaftar DCT sebagai caleg DPR RI," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.

Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Berkas Tersangka Korupsi KONI Sumsel Segera Rampung, Kasi Penkum Kejati: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Lalu, selang beberapa waktu kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: