Hakim Nilai Kadispora Langgar Aturan Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Kasi Penkum: Kita Lihat Saja Nanti!
Sidang kasus dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 19 Desember 2023.-foto sumeksco-
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 Disidang, Tanggal 11 Desember 2023
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada sidang sebelumnya diketahui, salah satu terdakwa Suparman Roman blak-blakan akui adanya kelemahan penerapan adminitrasi yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya.
Diterangkan terdakwa, lemahnya administrasi diantaranya termasuk dalam laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: