Jangan Panik! Begini Cara Ngurus Kehilangan KTP Saat Tidak di Kota Asal

Jangan Panik! Begini Cara Ngurus Kehilangan KTP Saat Tidak di Kota Asal

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Cek Disini Sekarang, Pemegang Jenis KTP Ini Bisa Dapat KUR Mandiri 2023 Rp 500 Juta

Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar diperlukan untuk proses pembuatan KTP elektronik baru. Pas foto harus berwarna dan terbaru.

Setelah Anda mempersiapkan semua persyaratan tersebut, Anda dapat mulai mengurus penggantian KTP elektronik. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Setelah melengkapi beberapa persyaratan tersebut, datanglah ke kantor Dukcapil terdekat. 
  • Carilah melalui internet daftar kantor Dukcapil di kota anda saat ini, atau bisa menanyakan ke warga lokal yang mengetahui kantor Dukcapil disana. 
  • Ajukanlah syarat-syarat tersebut untuk mengurus KTP elektronik yang baru. Namun jika KTP tersebut rusak jangan lupa membawa bukti KTP yang rusak tersebut untuk diganti dengan yang baru.
  • Demikianlah cara dan syarat mengurus KTP elektronik yang hilang atau rusak saat berada diluar kota domisili kita. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Akomodir Mudik Gratis, Pendaftaran Dimulai 15 April, Cukup KTP Peminat Bisa Daftar Online

Jadi tidak perlu khawatir lagi ya, karena KTP sudah elektronik sehingga semua data didalamnya sudah terintegrasi dengan kantor Dukcapil di seluruh Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: