Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Mau Menyesal Nantinya

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Mau Menyesal Nantinya

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Akan Menyesal Nantinya--

SUMEKS.CO,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meminta agar Wajib Pajak segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Juni 2024.

Dirangkum dari berbagai sumber Kamis 11 April 2024 pemadanan ini harus dilakukan wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 12 tahun 2002.

Namun apa jadinya jika wajib pajak tidak memadankan NIK hingga batas waktu yang ditentukan tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan dan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

BACA JUGA:Bukan Tambang Emas Papua dan Bengkulu, Desa Kecil Ini yang Diincar Freeport! Simpan 40 Juta Ton Emas Murni?

BACA JUGA:4 Negara Besar Pernah Rebutan Lumbung Emas di Desa Terpencil Daerah Pemekaran Provinsi Bengkulu, Sampai Perang

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. 

Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

Diterangkannya, wajib pajak khususnya orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan pajak.

Termasuk, lanjutnya layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP

BACA JUGA:Pantas Jadi Lumbung Emas! Desa Terpencil Daerah Pemekaran Provinsi Bengkulu Ternyata Penyuplai Emas Tugu Monas

BACA JUGA:Lagi Kecelakaan Maut di Tol, Kali Ini Menimpa Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, 7 Meninggal Dunia

Karena itu pihak DJP ters mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: