Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan 2024

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan 2024--
SUMEKS.CO,- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Libur yang cukup panjang, dari 29 Maret hingga 7 April 2025, berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan WP OP.
BACA JUGA:Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak
Secara umum, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Namun, dengan adanya libur panjang, pemerintah memberikan relaksasi dengan memperpanjang masa pembayaran dan pelaporan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan 2024--
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dari rilis yang diterima redaksi Rabu 26 Maret 2025 menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi wajib pajak.
"Pemerintah ingin berlaku adil dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya karena libur panjang. Oleh karena itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 dihapus," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran dan pelaporan setelah tanggal jatuh tempo, yakni mulai 1 April hingga 11 April 2025, tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk sanksi administratif.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa beban tambahan akibat keterlambatan yang tidak disengaja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: