Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan 2024

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan 2024--
DJP juga mengingatkan bahwa meskipun sanksi administratif dihapus, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secepat mungkin agar tidak terjadi penumpukan pada hari-hari terakhir periode perpanjangan," tambah Dwi Astuti.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses dan mengunduh Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi administratif akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: