Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Mau Menyesal Nantinya
Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Akan Menyesal Nantinya--
Penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran Coretax administration system.
Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
BACA JUGA:Anak Ridwan Kamil Bagikan Penampilan Perdana Tanpa Hijab, Netizen : Kayak Jamet
Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan Coretax administration system.
Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antar sistem.
Kemudian implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Hanya saja ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Anak Diusir Orang Tua Saat Mau Silaturahmi Lebaran, Secuil Kisah Sedih di Hari Lebaran
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Dibuka Sesudah Lebaran? Cek Ketentuan dan Faktanya Disini
Cara validasi NIK jadi NPWP
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
BACA JUGA:Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: