Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Mau Menyesal Nantinya

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Mau Menyesal Nantinya

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Akan Menyesal Nantinya--

BACA JUGA:Antusias Sambangi Open House Ratu Dewa, Warga: Kami Ingin RD Lanjutkan Pimpin Palembang!

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: