Penuhi Hak Sipil Anak, Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA

Penuhi Hak Sipil Anak, Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA

Penuhi hak sipil anak, Pemkab-Kejari OKI kolaborasi penerbitan Akta Kelahiran dan KIA. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) bersama pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membuka percepatan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas anak (KIA) untuk anak. 

Percepatan pembuatan Akta Kelahiran dan KIA ini merupakan program Adhyaksa peduli anak umang (anak kaum marjinal). 

Pada kegiatan program percepatan pembuatan Akta kelahiran dan KIA peduli anak umang tersebut, di Aula Kejari OKI, Rabu 15 Mei 2024.

Peresmian percepatan program adhyaksa peduli anak umang yaitu bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta percetakan KIA untuk anak Umang di Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Kejari OKI dan Dukcapil Terbitkan Akta Kelahiran dan KIA

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Berhasil Terbitkan 5.162 KIA dan 2.151 Akta Kelahiran Hanya dalam Waktu 3 Bulan

Yakni agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.

”Sesuai Undang-undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak,” ujar Pj Sekda OKI, M Refly.

Pj Sekda OKI juga meminta kepada seluruh Camat se kecamatan Kabupaten OKI untuk terus bekerja sama dengan stekholder yang ada dalam mengupayakan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan eksrim.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program "Adhyaksa Peduli Anak Umang" yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Anak Tanpa Nama Orang Tua Berhak atas Akta Kelahiran, Berikut 4 Jenis Akta Kelahiran

BACA JUGA:Alpian : Pastikan Anak Punya Akta Kelahiran

Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik. 

Dimana dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: