Penuhi Hak Sipil Anak, Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA

Penuhi Hak Sipil Anak, Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA

Penuhi hak sipil anak, Pemkab-Kejari OKI kolaborasi penerbitan Akta Kelahiran dan KIA. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kepala Dinas Dukcapil OKI mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil. 

"Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien," jelasnya. 

BACA JUGA:Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran Diatas 99 Persen

BACA JUGA:Jaksa Agung Resmikan Dua Gedung Kejari Baru dan Kunker ke Prabumulih, Ingatkan Jaksa Jaga Marwah Adhiyaksa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH menambahkan, adanya kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan yang memadai," ucapnya. 

Lanjut dia, program ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh. 

Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

BACA JUGA:PWI Ogan Ilir Siap Dukung Kejari Ogan Ilir Wujudkan Supremasi Hukum

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?

Kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan Kejari OKI membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei ini, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI telah mencapai 1.899 akta. Selain itu, hampir 3.000 KIA telah diterbitkan dalam rangka program "Adhyaksa Peduli Anak Umang."

Ditambahkan Kajari, program ini adalah wujud kepedulian terhadap anak-anak di OKI. Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik. 

"Kami akan terus mendukung upaya Dukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini," tukasnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: