Cuma Pakai KTP Sudah Bisa Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg Berlaku Hingga Bulan Mei Ini, Begini Caranya

Cuma Pakai KTP Sudah Bisa Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg Berlaku Hingga Bulan Mei Ini, Begini Caranya

SUMEKS.CO - Cuma modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja sudah bisa lakukan pendaftaran agar boleh beli gas elpiji 3 kg, penasaran gimana caranya? Cek caranya disini.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) berat 3 kg yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 31 Mei 2024. 

Sebelumnya, diketahui pemerintah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar pembeli elpiji 3 kg sampai 31 Desember 2023.


Pendaftaran pembeli Gas Elpiji 3 kg--

Tapi ternyata rencana tersebut diundur karena jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg terbilang masih minim. 

BACA JUGA:Heboh Pendeta Gilbert Diduga Lecehkan Islam, Sindir Zakat 2,5 Persen Hingga Ejek Cara Salat Dikecam Warganet

BACA JUGA:Moms! Ini Cara Simpel dan Teraman Membedakan Emas Asli dan Palsu cuma Modal Kertas?

Tidak hanya itu bahkan Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg saat ini senilai 31,5 juta.

Diketahui untuk target yang dipatok yakni 31 Januari (2024) tetapi dilihat dari data, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. 

Nah untuk itu, diadakan perpanjangan pendaftaran sampai 31 Mei 2024,.

Melihat diperpanjangnya masa pendaftaran ini, lantas bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP saja?

BACA JUGA:Tips dan Cara Bikin Wingko Babat Kue Tradisional Lamongan Ala Rumahan, Resep Sederhana Rasa Istimewa!

BACA JUGA:Petugas Gabungan Temukan Kendaraan Bersumbu Tiga Melintas pada Arus Balik Lebaran 2024 di Prabumulih

Dikutip dari berbagai sumber berikut ini cara mendaftar pembeli elpiji 3 kg.

Nantinya masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3 kg hanya membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro atau UMKM yang kemudian nantinya langsung melakukan pendaftaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: