Pemprov Sumsel Akomodir Mudik Gratis, Pendaftaran Dimulai 15 April, Cukup KTP Peminat Bisa Daftar Online

Pemprov Sumsel Akomodir Mudik Gratis, Pendaftaran Dimulai 15 April, Cukup KTP Peminat Bisa Daftar Online

Penumpang sedang menunggu bus Damri di loket Jl Kol H Barlian Km 8 untuk berangkat ke Pulau Bangka. foto: ilustrasi kris samiaji/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Tradisi mudik pascapandemi Covid-19 dipastikan bakal lebih ramai tahun ini. 

Untuk mengcover kebutuhan itu, Pemprov Sumsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan program Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023 atau 1444 Hijriah. 

“Program mudik gratis ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mudik,” kata Kadishub Sumsel, Drs H Arinarsa JS.

Meski begitu, kata dia, program ini tetap memberikan keamanan dan kenyamanan  kepada masyarakat yang bermukim di sejumlah kabupaten/kota dalam Provinsi Sumsel, maupun kota lainnya di Pulau Jawa atau Sumatera. 

BACA JUGA:Tiket Mudik 18-21 April 2023 Sudah 20 Persen Terjual, Total 52.228 Tiket Disiapkan PT KAI Divre III Palembang

BACA JUGA:Mudik, Tarif Tol Palindra dan Palembang-Lampung Dipastikan Tidak Naik, Penyesuaian Harga Baru Akhir Tahun 2023

“Jadi tidak asal mudik,” ungkap dia.

Dikatakan, program mudik gratis ini merupakan inisiasi Gubernur Sumsel, H Herman Deru di mana tahun sebelumnya juga sudah dijalankan. 

“Program ini sudah ada sebelumnya. Nah, tahun ini kita jalankan kembali untuk membantu masyarakat,” ungkap dia.

Bagi yang ingin mendaftar mudik gratis, lanjutnya, cukup gampang. Masyarakat yang berdomisili di Provinsi Sumsel dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

BACA JUGA:Kapolres Andi Baso Akan Jadikan Mapolres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya Tempat Penitipan Kendaraan Saat Mudik

BACA JUGA:Tiket Mudik Sudah Bisa Dipesan

MendafTar secara online via https://dishub.sumselprov.go.id atau dapat menghubungi contact person 0821-7711-1490 a.n. Azmi Habibie dan 0856-6499-8560 a.n. Andi.

Bisa juga datang langsung ke Kantor Dishub Provinsi Sumsel di Jl Kapten A Rivai No 51 Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: