Banner Pemprov

Sabu di Penginapan, Ekstasi di Orgen Tunggal, Dua Pengedar Dibekuk di OKU Selatan

Sabu di Penginapan, Ekstasi di Orgen Tunggal, Dua Pengedar Dibekuk di OKU Selatan

Polisi Amankan Sabu dan 14 Butir Ekstasi dari Dua Lokasi Berbeda--

Dua Operasi Beruntun, Polres OKU Selatan Amankan Sabu dan 14 Butir Ekstasi

OKU SELATAN, sumeks.co-  Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun selama 30 jam pada 27-28 Maret 2026.

Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.

Operasi pertama dilakukan pada Jumat (27 Maret 2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah penginapan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan.

Petugas mengamankan tersangka perempuan berinisial EAA (34) di kamar nomor 110.

Dari lokasi tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,03 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di penginapan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota Polwan sesuai prosedur, dan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus tisu dalam plastik klip. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Luncurkan Kedai DEKAT, Perkuat Hubungan Polisi dan Masyarakat

BACA JUGA:Innalillahi, Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Kontrakan, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

Operasi kedua berlangsung pada Sabtu (28 Maret 2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB di lokasi hiburan orgen tunggal Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Dalam penindakan ini, petugas menangkap tersangka TS (43).

Dari tersangka, polisi menyita 14 butir ekstasi dengan dua jenis berbeda, yakni delapan butir berlogo WhatsApp warna hijau seberat 2,81 gram dan enam butir berlogo Minion warna merah muda seberat 2,41 gram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: