Jangan Panik! Begini Cara Ngurus Kehilangan KTP Saat Tidak di Kota Asal

Jangan Panik! Begini Cara Ngurus Kehilangan KTP Saat Tidak di Kota Asal

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Stok Blangko E-KTP di Kabupaten Banyuasin Terbatas

Tenang sekarang KTP elektronik sudah bisa diurus dari kota manapun selama masih berada di Indonesia. 

Namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus KTP yang hilang saat diluar kota atau bahkan di luar pulau. 

Berbeda dengan mengurus KTP hilang di kota domisili, mengurus KTP hilang di luar kota membutuhkan beberapa persyaratan tambahan. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Surat kehilangan dari kantor polisi

BACA JUGA:Minat Pembuatan KTP Digital di Kabupaten PALI Rendah, Mau Tahu Penyebabnya?

Surat kehilangan atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kantor polisi diperlukan untuk membuktikan bahwa KTP memang hilang, bukan dicuri atau disalahgunakan. 

Surat kehilangan dapat diperoleh di kantor polisi terdekat. Untuk mendapatkan surat kehilangan, Anda harus datang ke kantor polisi setempat bisa Polsek atau Polda. 

Jangan lupa membawa identitas diri lainya seperti SIM atau jika masih memiliki scan atau fotocopy KTP. Setelah itu akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan. 

Dalam formulir tersebut akan ditanyakan beberapa informasi terkait kronologi kehilangan KTPnya. 

BACA JUGA:KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

Biasanya pertanyaanya seputar kapan kejadianya, sekitar lokasi kehilangan dan kapan waktu kehilanganya. Tunggulah beberapa saat, petugas akan segera menerbitkan SKTLK.

Kartu Keluarga (KK)

KK adalah dokumen yang berisi data kependudukan, seperti nama, tempat tanggal lahir, dan alamat. KK dapat diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan tempat Anda tinggal.

Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: