KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU OKI, aula Hotel Cipta Kayuagung. --

KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 20-21 Juni 2023 di aula Hotel Cipta Kayuagung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) umumkan jumlah pemilih. 

KPU OKI menetapkan jumlah pemilih dari 18 kecamatan yang berada di Kabupaten OKI untuk pemilu 2024 sebanyak 561.357 orang.

“Pada DPT pemilu 2024, jumlah pemilih bertambah dari pemilu sebelumnya. Tahun sebelumnya jumlah DPT sebanyak 550.000 an sekarang menjadi 561.357 pemilih," terang Deri Siswadi selaku Ketua KPU OKI.

Disampaikan Deri, berarti jumlah pemilih pada pemilu 2024 bertambah dan kenaikannya cukup normal. 

BACA JUGA:Pasca Lapak Dibongkar Satpol PP, Pedagang K5 Pasar 16 Ilir Palembang Kembali Gelar Dagangan

"Dalam penetapan DPT ini, dari peserta pleno, tadi telah kita bahas untuk pemilih hanya yang memiliki KTP elektronik,” ujarnya. 

Sambungnya, pada rapat tadi juga dibahas oleh pihaknya akan berkoordinasikan dengan Disdukcapil OKI agar tidak mempengaruhi jumlah pemilih. 

Adapun alasannya, karena sampai hari ini untuk regulasinya, surat keterangan (suket) tak diperkenankan lagi digunakan ketika akan menyalurkan hak suara.

“Jadi pemilih itu memang harus berbasis administrasi kependudukan KTP elektronik atau administrasi lainnya yang memang diatur undang-undang. Namun kita tetap fokus berbasis kepada KTP elektronik,” tegasnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP, Lapas Kayuagung Skrining HIV dan Sifilis

Lanjut Deri, salah satu komponen kenapa masyarakat itu dianggap non KTP elektronik, karena saat ditemui petugas coklit di lapangan mereka hanya memperlihatkan kartu keluarga (KK), tidak menggunakan KTP elektronik.

Padahal KK tidak bisa jadi acuan utama untuk kategori pemilih.

“Jadi oleh karena itu, sehingga dikategorikan non KTP elektronik, eksekusi kita itu biasanya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil. Dalam hal tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: