KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU OKI, aula Hotel Cipta Kayuagung. --

Tetapi, masih kata Deri, ternyata KK itu sudah diterbitkan KTP elektronik, maka akan mengeksekusinya menjadi pemilih. 

BACA JUGA:Tak Bisa Mengelak, Alumni Ponpes Al Zaytun Beberkan Keanehan dan Penyimpangan Sejak 2018-2019

“Untuk penambahan hingga meningkatnya jumlah pemilih Kabupaten OKI pada Pemilu 2024 nanti, karena memang ada pemilih yang selama ini tidak tercover," bebernya.

Ini jadi, kata Deri, sistem coklit kemarin itu memang dilakukan sampai ke titik titik terdalam atau daerah pelosok Kabupaten OKI. Seperti daerah rawa dan talang, sehingga memang ditemukan pemilih pemilih yang pada Pemilu sebelumnya mereka tidak bisa berpartisipasi. 

"Di OKI biasanya pada pemilihan, partisipasi pemilih melampaui target nasional," ucapnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: