Warga di 7 Kabupaten/Kota Siap-siap Ganti Domisili! Begini Cara Urus KTP Baru Daerah Pemekaran Provinsi Sumsel
Warga di 7 Kabupaten/Kota Siap-siap Ganti Domisili! Begini Cara Urus KTP Baru Daerah Pemekaran Provinsi Sumsel--
SUMEKS.CO - Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dan mengganti alamat domisili, bagi warga daerah pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasca diusulkan menambah daerah pemekaran, warga di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sumsel akan berganti KTP.
Dalam pelaksanaannya nanti, akan diarahkan cara mengurus KTP baru dan mengganti alamat domisili, bagi warga daerah pemekaran di Provinsi Sumsel.
Jika daerah pemekaran di Provinsi Sumsel terlaksana, warga di tujuh kabupaten/kota akan berganti KTP baru dan mengubah alamat domisili.
BACA JUGA:Resmi Jadi Daerah Pemekaran, Provinsi Sumsel Kini Miliki 25 Kabupaten/Kota, Tambah Bupati Baru?
Sementara, dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mengurus KTP baru dan mengubah alamat domisili bagi warga daerah pemekaran di Provinsi Sumsel.
1. Pemekaran Wilayah
Pemohon mendatangi Dinas Dukcapil setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
Lalu, membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Warga di tujuh kabupaten/kota bersiap mengganti KTP baru pasca adanya daerah pemekaran di Provinsi Sumsel--
Kemudian, pemohon diminta mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: