Warga di 7 Kabupaten/Kota Siap-siap Ganti Domisili! Begini Cara Urus KTP Baru Daerah Pemekaran Provinsi Sumsel
Warga di 7 Kabupaten/Kota Siap-siap Ganti Domisili! Begini Cara Urus KTP Baru Daerah Pemekaran Provinsi Sumsel--
2. Pindah Domisili di Kabupaten/Kota yang Sama
Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, karena cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.
Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
BACA JUGA:Bangunan Masih Numpang, Bayar Listrik pun Ngutang, Kelurahan Pemekaran Baru Belum Bisa ‘Ngapo-ngapo’
3. Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota Atau Provinsi Lain
Pemohon membawa KK dan mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP), untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan.
Selanjutnya, SKP diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur Butuh Proses
BACA JUGA:Legislatif Kabupaten dan Tokoh Masyarakat Musi Rawas Dukung Pemekaran Sumselbar
Sebelumnya, warga di tujuh kabupaten/kota daerah pemekaran Sumatera Selatan akan berganti KTP.
Hal tersebut dilaksanakan jika kabupaten/kota resmi berpisah dari Provinsi Sumsel atau menjadi Daerah Otonom Daerah (DOB).
Ya, jika resmi menjadi daerah pemekaran, sebagian warga di tujuh kabupaten/kota tentu bakal berganti KTP.
Mengenai daerah pemekaran, Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB), telah mengadakan rapat konsolidasi, koordinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: