Jangan Panik! Begini Cara Ngurus Kehilangan KTP Saat Tidak di Kota Asal

Jangan Panik! Begini Cara Ngurus Kehilangan KTP Saat Tidak di Kota Asal

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Kehilangan kartu identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu bikin panik dan repot. Lebih apes lagi jika kehilangan terjadi saat tidak di kota asal.

Perlu diketahui, KTP elektronik adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. 

KTP elektronik berfungsi sebagai identitas diri, tanda pengenal, dan akses layanan publik. Jika KTP elektronik hilang, maka yang bersangkutan harus segera mengurus penggantinya.

KTP elektronik menjadi identitas diri yang memiliki kekuatan hukum dan berbagai fungsi penting lainya. Lantas siapa saja yang harus dan bisa memiliki KTP elektronik.

BACA JUGA:CEK FAKTA! Per 1 Januari 2024 KTP Tak Berlaku Lagi di Indonesia, Warga Disuruh Pakai Identitas Digital?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang wajib memiliki KTP elektronik adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin, anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun, dan warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Pengurusan KTP elektronik dikenal sangat rumit dan syarat yang dibutuhkan juga cukup banyak. Masih ingatkah kapan terakhir kali mengurus KTP?

Meskipun rumit dan menyita waktu, namun tetap harus dilakukan. KTP menjadi syarat wajib bagi berbagai urusan. Selain sebagai identitas diri, kartu sakti yang satu ini sering tidak bisa digantikan dengan identitas lain di beberapa instansi. 

BACA JUGA: Alhamdulillah Cair, Pemilik KTP Ini Bakal Dapat Bansos Pangan Tambahan, Cek Penerima Sekarang!

Sebelum masuk ke pembahasan nasib KTP yang hilang saat berada di luar kota, kenali dulu beberapa fungsi KTP elektronik berikut :

Berlaku secara nasional

e-KTP berlaku secara nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya. 

Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: