Kasus Bahu Jalan Rp1,4 Miliar Sudah Ada Tersangka? Kantor PUTR Pagaralam Digeledah Jaksa!

Kantor PUTR Pagaralam digeledah jaksa Kejari, tandanya kasus bahu jalan Rp1,4 miliar sudah ada tersangka?--
PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kantor PUTR Pagaralam digeledah jaksa Jumat 15 Agustus 2025.
Upaya geledah ini menandakan kasus bahu jalan Rp1,4 miliar sudah ada tersangka atau setidaknya calon tersangka?
Bahkan di kasus dugaan korupsi peningkatan bahu jalan Seriung itu sudah keluar audit BPK sebesar Rp Rp760.332.282,53.
Jalan yang ‘dimakan’ oknum itu lokasinya di Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Pasca Geledah Tiga Perusahaan Sawit, Kejati Sumsel Periksa Belasan Anggota Plasma
BACA JUGA:BNN Belum Rilis Kasus Haji Sutar, Kades Bersaksi Tak Ada Barang Dibawa Saat Penggeledahan
Pembangunan bahu jalan terjadi di tahun anggaran 2023 lalu.
Semua bukti sudah banyak dikumpulkan jaksa penyidik, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Kantor yang digeledah tim jaksa Pidsus ini adalah Kantor Dinas PUTR dibidang Bina Marga.
"Upaya pengeledahan ini kami sudah dapat izin dari pengadilan negeri Kota Pagar Alam,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagar Alam M Hasan Pakaja SH, Jumat 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar
Setelah sekitar enam jam melakukan penggeledahan di ruang Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam keluar membawa satu boks plastik besar berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di dinas tersebut
Berdasarkan siaran pers sementara yang dibagikan Humas Kejari Pagar Alam, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000 dan potensi kerugian keuangan negara Rp760.332.282,53.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: