Berpotensi Mangkir, Satu Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Berpotensi Mangkir, Satu Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Tersangka Fajar Febriansyah didampingi petugas kejaksaan usai turun dari Bandara SMB II Palembang, Kamis 4 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan di KPP Palembang Jadi Sorotan Publik, Bikin Warganet Geram!

Tiga tersangka tersebut diketahui bernama Novriansyah Regan, Heri Yansyah dan Fajar Febriansyah selaku pemberi gratifikasi tiga tersangka oknum pegawai pajak.

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, menurut Vanny yakni berjumlah kurang lebih 40-an orang.

Atas perbuatan para tersangka, mm tersebut disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: