Berpotensi Mangkir, Satu Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Berpotensi Mangkir, Satu Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Tersangka Fajar Febriansyah didampingi petugas kejaksaan usai turun dari Bandara SMB II Palembang, Kamis 4 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu dari tiga tersangka kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan mirip kasus Gayus Tambunan, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Kamis 4 Januari 2024.

Tersangka tersebut diketahui bernama Fajar Febriansyah Direktur PT Inti Dwitama selaku pemberi gratifikasi terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak Palembang.

Setibanya di bandara SMB II Palembang sekira pukul 14.30 WIB, tersangka Fajar Febriansyah beserta tim Pidsus langsung disambut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, Ketua Tim Penyidik Pidsus Dr Noordien Kusumanegara SH MH, dan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

Kemudian, tersangka Fajar Febriansyah digiring petugas Kejati Sumsel langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Giliran Tiga Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Lingkaran Korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, diwawancarai mengatakan sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa tim penyidik Pidsus di daerah Jawa Barat.

Hal itu dilakukan, kata Aspidsus karena tersangka memang berdomisili  diwilayah Kuningan Provinsi Jawa Barat.

"Sebelum akhirnya tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai salah satu tersangka bersama dua tersangka lainnya," ujar Aspidsus Abdullah Noer Denny.

Diungkapkan Aspidsus, tersangka merupakan salah satu pemberi gratifikasi atau suap terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak wilayah Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan, Bikin Petinggi Pertamina Sumbagsel Dipanggil Penyidik, Ada Apa?

Menurutnya, yang bersangkutan dilakukan upaya paksa penahanan karena berpotensi mangkir dari pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Untuk selanjutnya, kata Abdullah Noer Denny, tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.

"Nanti, yang bersangkutan juga akan dilakukan pemeriksa sebagai tersangka dalam perkara ini," sebutnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada Rabu 3 Januari 2024 kemarin telah menetapkan tiga direktur perusahaan swasta sebagai tersangka kasus korupsi pajak mirip Gayus Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: