Giliran Tiga Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Lingkaran Korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan
Dua dari tiga tersangka Dirut perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam korupsi Pajak mirip kasus Gayus Tambunan. Foto: Fadli/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran tiga direktur perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam lingkaran Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mirip kasus Gayus Tambunan.
Tiga direktur yang jadi tersangka dalam kasus tersebut berinisial NR, FF dan HY.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel dalam keterangan persnya, Rabu 3 Januari 2024 malam menerangkan ketiga direktur yang jadi tersangka yakni berinisial NR, FF dan HY.
Ia menjelaskankan, para tersangka tersebut masih serangkaian penyidikan korupsi yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari oknum mantan pegawai pajak.
Dirincikan Vanny, untuk tersangka NR merupakan Dirut PT Lematang Enim Energi, lalu FF Direktur PT Inti Dwitama, dan HY Direktur PT Heva Petroleum Energi.
"Khusus untuk tersangka FF, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Vanny.
Sementara untuk dua nama lainnya, kata Vanny yakni HY sedang menjalani masa hukuman pidana dalam kasus tindak pidana perpajakan yang divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka FF, lanjut Vanny juga masih ditahan dalam perkara lain, yang saat ini masih dalam proses pembuktian perkara korupsi di PN Palembang.
BACA JUGA:Update Perkara Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Karya Beton Perkasa Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel
Adapun para tersangka, masih kata Vanny disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
"Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: