Update Perkara Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Karya Beton Perkasa Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel
Tiga oknum mantan pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel beberapa waktu lalu. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus menggali keterangan beberapa nama sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus pajak Palembang.
Beberapa waktu belakang, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa para petinggi perusahaan wajib pajak.
Kali ini, penyidik Pidsus kembali melakukan serangkaian penyidikan dan memanggil Direktur PT Karya Beton Perkasa berinisial AL.
AL dimintai keterangan di hadapan penyidik di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel Jakabaring Palembang, Kamis 14 Desember 2023.
BACA JUGA:Mantap! Dalami Aliran Uang Gratifikasi Kasus Pajak, KPP Pratama Ilir Timur Digeledah Kejati Sumsel
"Benar, pada hari ini hanya ada satu nama yang diperiksa sebagai saksi kasus pajak yakni Direktur PT Karya Beton Perkasa berinisial AL," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dikatakan Vanny, dihadirkannya kembali pihak perusahaan bertujuan untuk dimintai keterangan sebagai wajib pajak berkaitan dengan penyidikan perkara.
Dengan dipanggil dan diperiksanya AL sebagai saksi, Vanny mengklaim telah beberapa perusahaan swasta yang telah dipanggil penyidik.
Diungkapkannya, sebelumnya telah memanggil dan memeriksa direktur lima perusahaan swasta ditambah dengan perusahaan minyak milik negara PT Pertamina Patra Niaga.
"Para saksi tersebut dimintai keterangan guna menguatkan alat bukti penyidikan," tuturnya.
Selain untuk menguatkan alat bukti, lanjut Vanny sekaligus melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka oknum mantan pegawai pajak Palembang.
Diketahui, tiga orang tersangka korupsi pajak mirip kasus Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: