Ungkap Belasan Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara Rp9.6 Miliar

Ungkap Belasan Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara Rp9.6 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH.--

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Lauching Mobil LAKSO untuk Pelayanan Keimigrasian Keliling

Peningkatan jumlah penyelamatan keuangan negara tersebut, sejalan dengan jumlah perkara yang diterima dibandingkan tahun 2022.

Lebih lanjut diterangkan Ario, perkara yang cukup menyita perhatian publik sepanjang tahun 2023 yang ditangani Pidsus Kejari Palembang yakni kasus tindak pidana Perpajakan.

Dirinya berharap atas pencapaian terbaik di tahun 2023 ini, dapat memacu semangat khususnya pada bidang Pidsus agar lebih baik lagi kedepannya.

Terutama dalam mengusut adanya tindak pidana seperti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Palembang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Layanan Paspor Khusus bagi Kelompok Rentan

Diketahui dalam kasus ini, pidsus Kejari Palembang menjerat seorang wajib pajak Heriansyah sebagai Direktur PT Heva Petroleum Energi yang bergerak di bidang jasa transportasi BBM solar Industri.

Heriansyah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sehingga akibat perbuatannya tersebut, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.331.892.549

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama PN Palembang, Heriansyah dijatuhi pidana hanya 3 bulan penjara.

BACA JUGA:37 Narapidana di Lapas dan Rutan di Babel Akan Terima Remisi Khusus Natal

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Heriansyah dijatuhi pidana hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari Palembang, yang mana sebelumnya menuntut agar Heriansyah dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas perkara tersebut, diketahui juga telah dilakukan pengembangan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Yang diketahui, saat ini masih mendalami perkara tersebut mestki telah menetapkan tiga orang tersangka oknum mantan pegawai Pajak Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: