37 Narapidana di Lapas dan Rutan di Babel Akan Terima Remisi Khusus Natal
Lapas Narkotika Pangkalpinang.--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 37 Narapidana di Lapas/ Rutan/ LPKA wilayah Bangka Belitung yang beragama Kristen akan terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, Minggu 24 Desember 2023 mengatakan, 37 Narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari 12 Narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang, 13 Narapidana di Lapas Sungailiat, 1 Narapidana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, 1 Narapidana di Lapas Tanjungpandan, 9 Narapidana di Lapas Pangkalpinang dan 1 Narapidana di Rutan Muntok.
Disampaikan Kunrat, berdasarkan tindak pidananya, narapidana dengan kasus narkotika yang paling banyak diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini. Besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
"Remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya Minggu 24 Desember 2023.
BACA JUGA:Perayaan Natal di Rumah Ibadah Oikumene Kayuagung, Bukti Kerukunan Umat Beragama
Pemberian remisi tersebut dijadwalkan akan diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, bertepatan dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2023, terpusat di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri WBP agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: