Ungkap Belasan Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara Rp9.6 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH.--
SUMEKS.CO - Keuangan negara sebesar Rp9.649.724.256 berhasil diselamatkan seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sepanjang 2023.
Capaian tersebut, diperoleh Pidsus Kejari Palembang dari hasil ungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi Periode Januari-Desember 2023.
Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Gopar SH MH, dikonfirmasi Senin 25 Desember 2023 rincikan capaian kinerja bidang Pidsus.
Diterangkan Ario, sepanjang tahun 2023 ini Pidsus Kejari Palembang menerima 17 Laporan Terpadu (Lapdu) dari masyarakat tentang dugaan korupsi.
BACA JUGA:Sambut Hari Natal 2023, 1 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Remisi Khusus
"Yang diserahkan ke APIP 9 laporan dan diselesaikan total 8 laporan, sehingga jumlah Lapdu yang diterima total 17 Lapdu," ungkap Ario.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir (OI) ini juga mengungkapkan, ada sebanyak 11 laporan yang masuk dalam tahap penyelidikan, dan ada 8 laporan yang masuk ketahap penyidikan.
Sementara, lanjut Ario sepanjang tahun 2023 ini ada 7 laporan yang masuk dalam tahap penuntutan yang mana diantaranya masuk penuntutan kasus Polri 1 perkara dan kasus Pajak 1 Perkara.
"Selain itu, dalam tahap eksekusi hingga penghujung tahun 2023 ini ada kurang lebih 10 perkara," sebutnya.
BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Sekarang! Terbaru Pinjam Rp5 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan Saja
Dari sejumlah perkara yang masuk dan telah berkekuatan hukum tetap, Ario mengklaim Pidsus Kejari Palembang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 9.649.724.256.
Menurut Ario, jumlah penyelamatan keuangan negara tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Yang mana, sebut Ario pada tahun 2022 silam Pidsus Kejari Palembang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.673.888.000.
"Yang berarti jumlah penyelamatan keuangan negara pada tahun ini meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: