Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Kepala KPP Pratama Prabumulih Dicecar Puluhan Pertanyaan

Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Kepala KPP Pratama Prabumulih Dicecar Puluhan Pertanyaan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih tahun 2020 berinisial BS, penuhi panggilan penyidik Pidsus. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA: Banding Kejari Palembang Diterima, Terdakwa Pengemplang Pajak Rp331 Juta Urung Divonis 3 Bulan Penjara

Tiga orang tersangka kasus mirip Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Sementara itu, menurut catatan sudah lebih dari 30 nama yang dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, dimulai dari pihak pajak hingga kepada pihak perusahaan dan perbankan.

Para tersangka sebagaimana penetapan beberapa waktu lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pemberantasan Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: