Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU

Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU

Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, pimpin ekspose penghentian penuntutan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) kasus penganiayaan IRT di Kabupaten OKU, Kamis 23 November 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Bebas Murni Lewat Restorative Justice, Sopir Bus Terjun ke Jurang Guci Tak Lagi Wajib Lapor, Keluarga Ikhlas

Selain itu, melalui kebijakan RJ Kajari Sumsel berharap tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. 

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif atau RJ bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Selain diikuti para pejabat utama Kejati Sumsel, pemaparan atau ekspose penghentian penuntutan perkara melalui RJ juga disaksikan oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: