Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU

Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU

Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, pimpin ekspose penghentian penuntutan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) kasus penganiayaan IRT di Kabupaten OKU, Kamis 23 November 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH merilis penghentian penuntutan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKU.

Didampingi Asisten Pidana Umum serta para koordinator, rilis RJ dipaparkan Kajari di hadapan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana beserta jajaran melalui virtual, Kamis 23 November 2023.

Dari rilis yang diterima, Kajati memaparkan penghentian penuntutan perkara melalui RJ tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka atas nama Novianti.

Dalam keterangan rilisnya menyebutkan, kasus tersebut bermula dari cekcok mulut antara tersangka Novianti dengan korban bernama Nuraini yang terjadi pada 23 April 2023 silam.

BACA JUGA:Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Dari rilis yang dibagikan, diketahui saat itu tersangka Novianti lewat dan mampir ke warung suaminya bernama Herizal, yang mana saat itu tersangka melihat korban Nuraini yang tidak lain adalah istri siri suaminya.

Karena terpancing emosi dengan perkataan korban Nuraini, tersangka pun melemparkan satu krat minuman ringan ketubuh korban.

Tidak hanya itu, tersangka Novianti pun kembali mengambil ember kosong dan kembali dilemparkan kearah korban.

Hingga akhirnya, korban Nuraini pun mengalami luka lecet pada bagian tubuh diantaranya di bagian paha.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Implementasi Restorative Justice

Masih dalam paparan Kajati Sumsel, dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui RJ adalah adanya perdamaian kedua belah pihak.

Selain itu, tersangka baru pertama kali terlibat hukum serta adanya dukungan masyarakat melalui Lurah setempat agar perkara keduanya tidak dilanjutkan.

Atas pemaparan atau ekspose di hadapan JAMPidum tersebut telah disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau RJ.

Dikatakan Dr Yulianto dalam rilisnya, bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme RJ menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: