Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dipicu Senggolan Bahu Berujung Perkelahian Siswi SMPN di Palembang Berakhir Damai

Dipicu Senggolan Bahu Berujung Perkelahian Siswi SMPN di Palembang Berakhir Damai

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengambil langkah Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak didampingi pihak sekolah serta disaksikan pihak Kuasa Hukum Korban. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Peristiwa perkelahian antar siswi SMPN di Kota PALEMBANG yang dipicu senggolan bahu di kantin sekolah, kini kedua belah pihak sepakat berdamai, Jumat 21 November 2025. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengambil langkah Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak didampingi pihak sekolah serta disaksikan pihak Kuasa Hukum Korban. 

Dimana, diketahui sebelumnya, terjadi Perkelahian antara siswi kelas VII, inisial SC dianiaya kakak kelasnya inisial TP usai saling senggol bahu di kantin sekolah sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Korban SC, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH MH berkata bahwa pihaknya telah sepakat melakukan perdamaian antara anak inisial S dan T yang bersekolah di SMPN 31 Palembang.

BACA JUGA:Viral Perundungan Dipicu Senggolan Bahu di Kantin Sekolah, Disdik Palembang Monitoring Karakter Siswa

BACA JUGA:Terungkap Motif Perkelahian Berujung Maut di Tangga Buntung, Korban dan Pelaku Berteman

"Jadi, Kemarin sempat terjadi perselisihan disekolah, hingga adanya pelaporan dari pihak korban kepada pihak berwajib dan masih dalam tahap penyelidikan di Unit PPA. Namun, sekarang Alhamdulillah sepakat berdamai," Ungkapnya, Jumat 20 November 2025.

Menurutnya, Sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka kasus - kasus yang menimpa anak ini dikedepankan untuk perdamaian atau RJ.

Apalagi, lanjut Connie anak - anak ini masih bersekolah di SMPN 31 Palembang dan masih punya masa depan yang panjang.

Sehingga, Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dengan disaksikan kedua orang tua hadir disini yang saling memaafkan.

BACA JUGA:Perkelahian Berujung Maut di Sukarami Palembang, Pedagang Model Meninggal di Tempat

BACA JUGA:Lerai Perkelahian Teman, Pelajar di Palembang Malah Kena Sabetan Parang

"Juga ada pergantian restitusi, karena didalam UU perlindungan anak juga korban berhak mendapatkan pergantian restitusi, pihak terlapor juga sudah menyampaikan langsung kepada keluarga korban. Alhamdulillah, sudah melakukan perdamaian," tegasnya.

Kasus anak yang memang sesuai dengan syarat yang ada didalam UU perlindungan anak salah satunya ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan perbuatan tersebut tidak dilakukan berulang harus mengedepankan RJ. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait