Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Kedua belah pihak menerima surat restorative justice dan perkaranya dihentikan, diserahkan Kasi Pidum Kejari OKI, Selasa 3 Oktober 2023.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara kasus penganiayaan gegara hutang piutang yang terjadi di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berakhir Restorative Justice (RJ). 

Restorative justice tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dikcy Darmawan SH melalui Kasi Pidum, M Arief Yunandi SH, Selasa 3 Oktober 2023.

"Untuk proses RJ nya sendiri terjadi 14 September lalu, kedua belah pihak membawa dan menandatangani surat perdamaian. Keduanya saling memaafkan dan tidak saling menuntut baik pidana maupun perdata karena permasalahan selesai," ujar Arief. 

Dia mengatakan, hari ini kedua belah pihak, Yuliati (43) warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI dan Marlina alias Gebol Faten (51) warga Desa Pedamaran Dusun I, bersama suami masing-masing dipertemukan kembali diterima oleh Jaksa Agung

BACA JUGA: Hingga Agustus 2023 Kejati Sumsel Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutla

"Dalam perkara ini keduanya saling lapor, setelah diproses 16 hari kerja hingga selesai perkara ini. Perkara ini juga melibatkan suami masing-masing," katanya. 

Alasannya RJ, karena adanya pengajuan kedua belah pihak ke Kejaksaan dan ada juga perdamaian keduanya. Termasuk syarat-sayaratnya sudah sesuai, sehingga dilakukan RJ. 

Kasi Pidum menceritakan, untuk kronologis perkara ini terjadi 20 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pedamaran VI, saat lagi duduk teras rumah, lalu tiba-tiba datang Marlina menagih hutang sebesar Rp 500 ribu. 

Rupanya, Yuli belum bisa membayar hutang karena belum ada uangnya. Ternyata keduanya ribut mulut karena perkataan Marlina yang berkata kasar. 

BACA JUGA:Palembang Ditargetkan Jadi Kota Terinovatif 2026, Begini Penjelasan Peneliti Ahli Madya BRIN

"Saat ribut mulut itu, Marlina menarik kerah baju Yuli dan saling tarik, sehingga kedua saling cakar, pipi Marlina luka lebam. Termasuk Yuli mengalami luka," ungkapnya. 

Dalam perkara itu, kata Kasi Pidum, suami dari Marlina yakni Alawani (53) karena, tersangka Yuliati belum bisa membayar sehingga mengambil sepeda motor milik Yuli. Tersangka Alawani ini datang setelah ditelepon istrinya Marlina karena ribut yang terjadi. 

"Karena sudah ribut dan hutang belum dibayar sehingga kesal maka mengambil motor F1Z R. Untuk kasus ini Alawani diancam Pasal 362 tentang pencurian," kata Kasi Pidum didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan SH. 

Masih kata kasi Pidum, untuk perkelahian kedua belah pihak Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tetapi karena telah dilakukan restorative justice, maka untuk perkara ini dihentikan penuntutannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: