Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Selama Penyidikan

Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Selama Penyidikan

Kuasa Hukum Eddy Ganefo, HM Antoni Toha SH MH (tengah) dan rekan saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA: Waduh! Oknum PNS di Prabumulih Dua Kali ‘Tebuang’ Kasus Penipuan Proyek

“Meskipun akhirnya gugatan klien kami ditolak. Namun, majelis hakim PN Palembang yang menyidangkan perkara gugatan perdata ini dalam amar putusannya menyebut telah ada pengembalian uang sebesar Rp2.441.900.000 oleh Eddy Ganefo,” beber Antoni. 

Dan dari total hutang sebesar Rp1,7 miliar, kata dia, ada kelebihan bayar sebesar Rp741.900.000. 

"Artinya, dalam amar putusan sidang perdata itu secara tidak langsung hakim mengakui telah adanya pengembalian hutang ke Mariani dan putusan sidang perdata itu kami juga tengah mengajukan banding," terang Antoni lagi. 

Dia menjelaskan lagi, ha ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1950 tentang susunan, kekuasan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

BACA JUGA:IRT di Palembang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang dengan Modus Hipnotis, Segini Jumlah Kerugiannya

“Di Pasal 131 disebutkan bahwa, jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri. Dalam Putusan tersebut tidak ada perintah sisa pembayaran, laporan polisi pelapor di Polda mengakui kerugian sebesar Rp1,7 miliar,” katanya. 

“Akan tetapi di BAP berubah menjadi Rp500 Juta. Di sini terlihat pelapor tidak konsisten dengan laporannya sendiri," sambung Antoni didampingi tim kuasa hukum lain Eddy Ganefo.

Antoni juga menyebut ada indikasi intervensi atau keterlibatan dari salah satu oknum tokoh perempuan yang tengah berkuasa di Sumsel saat ini. 

"Informasi yang kami terima, oknum pejabat perempuan ini diduga berada di balik pelaporan terhadap klien kami. Dan jelas akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum. Termasuk adanya bukti pelapor melakukan gerilya agar kasus ini bisa naik ke persidangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Penipuan Ke Warga PALI, Yogi Wijaya Saputra Ditetapkan Sebagai DPO

Pihaknya juga tidak akan tinggal diam terhadap siapa saja yang mencoba bermain di air keruh dalam kasus yang menjerat kliennya ini. Termasuk adanya pemberitaan yang menggiring opini Eddy Ganefo sebagai mantan Ketua Umum Kadin Abal-abal. 

"Sekali lagi kami pertegas, terkait permasalahan di Kadin saat ini telah diselesaikan. Pak Eddy kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin dengan Ketuanya Arsjad Rasjid. Jadi, tidak ada itu sebuatan Kadin Abal-abal yang bahasanya terkesan sengaja memojokkan klien kami," tutup Antoni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: