Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Selama Penyidikan

Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kooperatif Selama Penyidikan

Kuasa Hukum Eddy Ganefo, HM Antoni Toha SH MH (tengah) dan rekan saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eddy Ganefo Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015-2020 ditahan Kejati Sumsel setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu. 

Dia dilaporkan korbannya, MF Maryani ke Polda Sumsel, pada Januari 2022 lalu dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH Selasa lalu kepada wartawan.

Vanny menjelaskan tersangka Eddy menjadi tersangka terkait dugaan penipuan, yang menyebabkan kerugian diderita korban sebanyak Rp1,7 miliar.

BACA JUGA:Terlapor Kasus Dugaan Penipuan 1,7 Miliar, Eddy Ganefo Diperiksa di Polda Sumsel

Terkait penetapan tersangka terhadap H Eddy Ganefo oleh jaksa Kejati Sumsel membuat kuasa hukumnya HM Antoni Toha SH MH angkat bicara. 

Antoni menerangkan, sejak awal bergulirnya kasus kliennya, H Eddy Ganefo selalu bersikap kooperatif, termasuk dalam memenuhi panggilan penyidik Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara ini. 

"Sepengetahuan kami selama proses penyelidikan hingga penyidikan klien kami selalu berusaha menghadiri panggilan penyidik. Hanya satu kali tidak hadir karena orang tuanya meninggal dunia," kata Antoni kepada awak media di kantornya, Rabu 11 Oktober 2023.

Antoni mempertanyakan terkait getolnya jaksa Kejati Sumsel yang secara vulgar menyampaikan ke media massa terkait penahanan kliennya yang mencantumkan identitas jelas dan disampaikan secara terbuka kepada media.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Eddy Ganefo Gugat Pelapor

“Termasuk foto klien kami saat menjalani pemeriksaan pada saat pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti, pada Selasa 10 Oktober 2023,” katanya. 

"Seingat kami pada saat pelimpahan itu sama sekali tidak ada media karena dilakukan di ruang tertutup. Ini aneh, kok tiba-tiba ada tersebar foto klien kami, harusnya jaksa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak secara vulgar membagi-bagikan foto tersebut hingga tersebar ke media," sesal Antoni.

Antoni mengaku tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan dari oknum jaksa Kejati Sumsel tersebut.

Selain itu, saat ini juga tengah berlangsung proses gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak Eddy Ganefo terkait permasalahan hutang piutang dengan Mariani selaku pelapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: