Ditetapkan Tersangka, Eddy Ganefo Gugat Pelapor

Ditetapkan Tersangka, Eddy Ganefo Gugat Pelapor

Eddy Ganefo. Foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) sekaligus politisi, Eddy Ganefo terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai Rp1,7 miliar terhadap korban pelapor Maria Fransisca.

Diketahui, dalam dugaan kasus ini Eddy Ganefo beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.

Atas tuduhan tersebut, Eddy Ganefo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 17 Mei 2023, perihal lebih bayar seperti dituduhkan pelapor Maria Francisca.

Dalam sidang gugatan, dipimpin Eddy Pelawi Syahputra SH MH keduanya baik Eddy Ganefo dan Maria Francisca didampingi kuasa hukum masing-masing, masih dalam tahap mediasi di PN Palembang.

BACA JUGA:Menang Gugatan, PT KAI Amankan Aset Berdasarkan Surat Zaman Kolonial Belanda Sebagai Aktiva Tetap Perumka

Diwawancarai usai mediasi, Edward Jaya SH MH sebagai kuasa hukum tergugat mengatakan kliennya yakni Maria Francisca digugat Edward Jaya kelebihan bayar.

Edward menerangkan, kelebihan bayar yang dikatakan penggugat itu atas uang yang telah dipinjam penggugat ada lebih bayar Rp750 juta dari pinjamannya Rp1,7 miliar kepada kliennya Maria Fransisca.

"Namun faktanya saat dimediasi tadi, yang katanya lebih bayar tidak dapat dibuktikan oleh penggugat, tidak ada bukti pembayaran, berkas tentang adanya bukti lebih bayar yang dimaksudkan itu," kata Edward Jaya mendampingi kliennya Maria Franciska.

Anehnya lagi, lanjut Edward penggugat yakni Eddy Ganefo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan tipu gelap yang sedang berproses di Polda Sumsel.

Edward Jaya menceritakan, awal mula menceritakan masalah awal perkara ini sekira pada tahun 2014 saat Eddy Ganefo meminjam uang Rp1,7 miliar untuk keperluannya menjadi Caleg saat itu.

BACA JUGA:Venna Melinda Beberkan Alasan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan

Kata Edward, pada saat itu yang bersangkutan berjanji kepada kliennya akan mengembalikan uang pinjaman Rp1,7 tersebut paling lama satu minggu.

"Namun, hingga saat ini kurang lebih hampir 9 tahun ini belum juga membayar, bahkan anehnya justru yang bersangkutan menggugat balik klien saya bahwa adanya kelebihan bayar, anehkan?" ungkap Edward Jaya kepada awak media.

Lebih lanjut diterangkan Edward Jaya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo memang belum dilakukan penahanan, karena masih ada upaya hukum gugatan di PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: