Dugaan Kasus Penipuan Ke Warga PALI, Yogi Wijaya Saputra Ditetapkan Sebagai DPO

Dugaan Kasus Penipuan Ke Warga PALI, Yogi Wijaya Saputra Ditetapkan Sebagai DPO

Yogi Wijaya Saputra--

Dugaan Kasus Penipuan Ke Warga PALI, Yogi Wijaya Saputra Ditetapkan Sebagai DPO

PALI, SUMEKS.CO - Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Polres PALI terhadap tersangka Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang, namun tidak kunjung hadir maka Polres PALI menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui, Kasat Reskrim Polres PALI, yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Muh.

Arafah mengatakan bahwa penetapan tersangka menjadi DPO setelah pihaknya melakukan panggilan beberapa kali untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang.

BACA JUGA:Mustahil Dibuat Manusia, Prajurit Jin Nabi Sulaiman AS Bangun 300 Sumur Ditanah Berbatu

"Tersangka berinisial YWS itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga Kabupaten PALI, berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu," ungkapnya, Selasa 6 Juni 2023.

Dirinya menjelaskan bahwa kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka menjadi DPO.

"Bahkan tersangka sempat dijemput oleh petugas Polres PALI, namun tersangka tidak ada di rumah. Sehingga penyidik menerbitkan DPO," tambahnya.

Usai menerbitkan DPO, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Saat Mengecek Tekanan Angin Ban, Sopir Truk Kontainer Ditodong Pisau Oleh 3 OTD, Bibir Pecah

"Kami juga himbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan yang menyeret dirinya," pungkasnya seraya berkata bahwa tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: